Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR KESEJAHTERAAN RAKYAT |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Debi Jane Rahati |
Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Perencanaan pada tulisan sebelumnya. TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN 1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat; |
Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Perencanaan pada tulisan sebelumnya.
TUGAS KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
2. Penginventarisir dan pematauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
3. Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan Desa;
4. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
5. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
6. Pelayanan kepada masyarakat;
7. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa. (SA).