Struktur Organisasi
Jabatan | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Soni, S.Pd |
Fungsi BPD
Tugas BPD BPD mempunyai tugas:
|
Fungsi BPD
a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tugas BPD
BPD mempunyai tugas:
a. Menggali aspirasi masyarakat;
b. Menampung aspirasi masyarakat;
c. Mengelola aspirasi masyarakat;
d. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
i. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
j. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
m. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.