Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai Ir. Sumantri
NIP: -

KEPALA DESA adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015
1. Kedudukan
Berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

2. Tugas
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat

3. Fungsi
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya Perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
1. Kedudukan
Berkedudukan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

2. Kewenangan
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
Menetapkan PPKD;
Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
Menyetujui RAK Desa; dan
Menyetujui SPP.