Visi Misi Desa Pelantaran

Berdasarkan peraturan Desa Pelantaran Nomor…Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2024-2029 yang memuat seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh desa secara bertahap dan berkesinambungan, berisi Visi-Misi Kepala Desa terpilih dan arah kebijakan pembangunan pemerintahan desa.

Berikut Visi dan Misi yang akan dikembangkan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Pelantaran:

Visi

Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik Dan Bersih Guna Mewujudkan Desa Pelantaran Yang Adil, Makmur, Sejahtera, Bermartabat Serta Berakhlakul Karimah.

Misi

Pembagungan yang akan dilaksanakan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kota Waringin Timur dilaksanakan dengan berkeadilan, tepat sasaran, dan dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bidang penyelenggaraan pemerintahan
  1. mengoptimalkan SDM yang ada untuk peningkatan pelayanan masyarakat.
  2. Tercapainya Pemerintah Desa Pelantaran yang bersih melalui transparasi penggunaan anggaran dan realisasinya.
  3. Mengoptimalkan Sarana dan prasarana yang ada di Desa Pelantaran.
  4. Pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
  5. Menata dan meningkatkan administrasi kependudukan dan kearsipan sesuai aturan yang ada.
  6. Meningkatkan SDM dengan cara bekerjasama dengan instansi terkait termasuk dengan pihak swasta yang ada di lingkungan Desa Pelantaran.
  7. Mengefektifkan kerja keras perangkat yang ada demi kesejahteraan masyarakat.
  8. Melaksanakan kerjasama yang harmonis dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi maupun dengan Instansi terkait yang ada di Wilayah Pemerintahan Desa Pelantaran.
  9. Menjalin kemitraan dengan para investor, donator dan pihak ketiga untuk menggali dan memperdayakan potensi alam yang ada di Desa Pelantaran, serta dalam kegiatan pembangunan infrastruktur perdesaan selain dari anggaran yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Daerah.
     

 

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
  1. Desa Bekerja sama dengan instansi terkait dengan meningkatkan mutu pendidikan sehingga tercapai mutu pendidikan yang berkualitas dan berakhlak.
  2. Memberi motivasi dan dorongan kepada bidan desa untuk lebih meningkatkan pelayanan masyarakat.
  3. Memprioritaskan pembangunan dengan skala prioritas untuk kesejahteraan masyarakat.
  4. Memberikan Sosialisasi tentang arti kesehatan dalam kawasan pemukiman.
  5. Memberikan bantuan operasional dan sarana prasarana untuk Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa.
  6. Pengembangan dan Pembinaan  Seni budaya dan Belajar yang ada di masyarakat.
  7. Peningkatan Sumber Daya Masyarakat melalui pembinaan dari intansi pemerintah maupun dari pihak swasta.
  8. Memberikan bantuan operasional dan sarana prasarana untuk Pos-pos Kesehatan Milik Desa.
  9. Memberikan bantuan operasional dan sarana prasarana bagi Posyandu (Balita), Lansia serta Bumil.
  10. Mengadakan penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan bagi tenaga kader kesehatan serta masyarakat.
  11. Melaksanakan Pembangunan, pemeliharaan dan peningkatan kualitas prasarana Jalan dan Jembatan baik di kawasan pemukiman maupun pertanian.
  12. Melaksanakan Pembangunan pemeliharaan dan peningkatan kualitas saluran Drainase/gorong-gorong baik di kawasan pemukiman maupun pertanian.
  13. Melaksanakan Pembangunan pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan dan bahu jalan maupun sarana milik desa.
  14. Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni bagi keluarga kurang mampu.
  15. Meningkatkan dan memelihara jaringan Sarana Air Bersih..
  16. Pengelolaan Sampah atau limbah yang ada dilingkungan secara mandiri.

 

 

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
  1. Desa meningkatkan serta perbaikan gardu-gardu keamanan di setiap RT/RW.
  2. Melestarikan kebudayaan yang ada di desa
  3. Meningkatkan mutupendidikan agama lewattokohtokoh agama dan para kyai bagianak- anak dan warga desa pelantaran sehingga tercipta akhlak yang baik.
  4. Meningkatan pembinaan dan pelayanan dalam rangka ketertiban dan keamanan dilingkungan masyarakat desa melalui Pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) dalam rangka meningkatkan Kamtibmas.
  5. Melaksanakan Pembinaan dan Pelatihan dalam rangka meningkatkan Kinerja dan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Kelembagaan yang ada LPMD, PKK dan kelembagaan lainnya di Desa Pelantaran.
  6. Senantiasa Berupaya dalam mengentaskan kemiskinan dengan membantu peningkatan kemampuan ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat.
  7. Pengembangan Kreativitas dan Keterampilan Kerja khususnya bagi Remaja dengan Pembinaan dan Pengembangan Karang Taruna Desa serta dalam upaya mengurangi jumlah pengangguran dengan pihak intansi terkait maupun dari pihak swasta yang berada di lingkungan desa.
     
  1. BidangPemberdayaan Masyarakat Desa
  1. Bersama kelompok Tani membangun  danmeningkatkansarana dan prasana yang dibutuhkanmasyarakatpetani dan pekebundalamrangkameningkatkanproduksihasilperkebunansertapertanian.
  2. Memberikanbantuanbibitbibitungguluntukpertanian dan perkebunankepadawarga yang membutuhkan.
  3. Meningkatkan SDM ,aparaturdesa dan lembagadesabekerjasamadenganinstansiterkait dan pihakswasta yang ada di lingkungandesa.
  • Mewujudkanaparatur yang bersih dan berwibawa.
  • Menghidupkan kembali koperasi desa yang telah terbentuk.
  • Memberikan pembinaan dan fasilitas kepada UMKM yang ada di desa.
  1. Pembinaan Moral dan Keagamaan dengan seringnya melaksanakanPengajian/kerohanian rutin bagi Aparatur Pemerintahan Desa, Lembaga Desa serta warga masyarakat pada umumnya yang diselenggarakan oleh organisasi keagamaan yang adadalammasyarakat.
  2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Berupaya meningkatkan produksi tanaman perkebunan dan tanaman pangan dengan memberikan penyuluhan dan bimbingan teknis dan memenuhi sarana prasarana dibidang perkebunan dan pertanian sehingga tercapai masyarakat pelantaran yang makmur dan sejahtera.
  3. Melakukan perjanjian-perjanjian kerjasama dengan Pihak Swasta, BUMN dan BUMD melalui BUMDes atau Usaha Mikrolainnya yang saling menguntungkan sehingga diharapkan perekonomian warga masyarakat akan meningkat sehingga terwujudnya masyarakat makmur dan sejahtera.
  4. Pengembangan dan pendampingan Industri kecil maupun kelompok usaha yang berkembang di masyarakat.
  5. Peningkatan Kapasitas bagi Aparatur Desa, BPD maupun lembaga lainnya.
     
  1. BidangPenanggulanganBencana, Darurat dan Mendesak
  1. Berkoordinasi dan bekerjasama denga ninstansi terkai tuntuk segera menangani bencana yang timbul.
  2. Mensosialisasikan kepada warga masyarakat tentang penanggulangan bencana.
  3. Segera bertindak untuk mengutamakan keselamatan warga.