PEMBINAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Nama Lembaga: PEMBINAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Singkatan: PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JL.TJILIK RIWUT KM.72 DESA PELANTARAN
Profil PKK

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.

10 Program Pokok PKK
10 Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Keterampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat

Sejarah
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar ekonomi rumah tangga di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh Indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai "hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.

Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub PKK tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di Bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.

Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Visi & Misi PKK

Visi PKK

Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera lahir dan batin.

 

Misi PKK

  1. Meningkatkan pembentukan karakter keluarga melalui penghayatan, pengamalan pancasila, kegotong royongan serta kesetaraan dan keadilan gender.
  2. Meningkatkan pendidikan daan ekonomi keluarga melalui berbagai upaya keterampilan dan pengembangan koperasi.
  3. Meningkatkan Ketahanan Keluarga melalui pemenuhan pangan, sandang dan perumahan sehat dan layak huni.
  4. Menigkatkan derajat kesehatan keluarga, kelestarian lingkungan hidup serta perencanaan sehat.
  5. Meningkatkan pengelolaan Gerakan PKK meliputi kegiatan pengorganisasian dan peningkatan Sumber Daya Manusia.

Tugas Pokok & Fungsi PKK

Kepengurusan PKK

Nama Jabatan  

Fenti Agustiningsih

Hj. Nursamiati

Ria Ancoi, SH., MH

Sriwati

Debi Jane Rahati

Asnah

Anita Trisna, S.P.

natalia Cristiana

Linda Simbolon

Ettmy

Amitarsih

Ayena Karistu Esani, S.Pd

Raminiasi

Yulinda

Siti Hajariah

Annisa Wulandari, M.Pd

Triani

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

WAKIL SEKRETARIS

BENDAHARA

WAKIL BENDAHARA

KOORDINATOR POKJA I

ANGGOTA POKJA I

ANGGOTA POKJA I

ANGGOTA POKJA I

ANGGOTA POKJA I

KOORDINATOR POKJA II

ANGGOTA POKJA II

ANGGOTA POKJA II

ANGGOTA POKJA II

ANGGOTA POKJA II

KOORDINATOR POKJA III