LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JL.CILIK RIWUT KM.72
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD didirikan pada tahun 1972 sebagai implementasi program Desa Mandiri oleh pemerintah Indonesia. Sejak itu, LPMD terus berkembang dan menjadi lembaga yang memiliki peran strategis dalam pembangunan desa. Saat ini, LPMD hadir di hampir seluruh desa di Indonesia dan berperan sebagai penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintah daerah.

 

Peran Penting LPMD dalam Pembangunan Desa

LPMD memiliki peran penting dalam pembangunan desa, di antaranya:

  1. Membantu masyarakat desa mengidentifikasi potensi dan masalah desa
  2. Bekerja sama dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk merencanakan pembangunan desa
  3. Mengkoordinasikan program dan kegiatan pembangunan desa
  4. Memastikan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa
  5. Mengawasi dan memantau pelaksanaan pembangunan desa
  6. Mendukung pemberdayaan masyarakat desa melalui pelatihan dan pendampingan
  7. Membangun jaringan kerjasama dengan organisasi dan lembaga lain untuk memperluas akses sumber daya dan pendanaan
  8. Mewakili masyarakat desa dalam berbagai forum dan rapat terkait pembangunan desa

Proses Pembentukan LPMD

Proses pembentukan LPMD dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:

  1. Pengajuan usulan pembentukan LPMD oleh masyarakat desa
  2. Penetapan dan pelantikan pengurus LPMD oleh pemerintah daerah
  3. Pemberian pelatihan dan pendampingan kepada pengurus LPMD
  4. Pelaksanaan Musyawarah Desa untuk menyusun rencana pembangunan desa
  5. Pengawalan dan pemantauan pelaksanaan pembangunan desa oleh LPMD

Tantangan dan Hambatan yang Dihadapi LPMD

LPMD juga menghadapi berbagai tantangan dan hambatan dalam melaksanakan peran dan fungsi mereka, seperti:

  • Keterbatasan sumber daya manusia dan keuangan
  • Kurangnya pemahaman dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa
  • Ketidaksesuaian antara program pembangunan dengan kebutuhan nyata masyarakat desa
  • Kesenjangan antara desa yang maju dengan desa yang tertinggal

Kegiatan dan Program LPMD

LPMD menyelenggarakan berbagai kegiatan dan program untuk mendukung pembangunan desa, di antaranya:

  • Pelatihan kewirausahaan bagi masyarakat desa
  • Pengembangan usaha mikro dan kecil
  • Peningkatan keterampilan dan pengetahuan masyarakat desa
  • Pemberian bantuan modal kepada kelompok masyarakat
  • Pengembangan infrastruktur desa

Mitra LPMD dalam Pembangunan Desa

LPMD bekerja sama dengan berbagai mitra dalam melaksanakan pembangunan desa, di antaranya:

  • Pemerintah daerah
  • Organisasi non-pemerintah (LSM)
  • Perusahaan dan lembaga swasta
  • Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan
  • Masyarakat desa

Keberhasilan LPMD dalam Meningkatkan Pembangunan Desa

LPMD telah berhasil meningkatkan pembangunan desa melalui berbagai program dan kegiatan yang dilakukan. Beberapa keberhasilan LPMD dalam meningkatkan pembangunan desa adalah:

  • Tersedianya lapangan kerja di desa
  • Peningkatan pendapatan masyarakat desa
  • Peningkatan kualitas infrastruktur desa
  • Pemberdayaan perempuan dan pemuda desa
  • Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa

 

Faktor Pendukung Keberhasilan LPMD

Keberhasilan LPMD dalam melaksanakan peran dan fungsi mereka tidak lepas dari faktor-faktor pendukung, antara lain:

  • Komitmen dan dukungan pemerintah daerah
  • Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya
  • Keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan desa
  • Adanya sinergi dan kolaborasi antara semua pihak terkait
  • Tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas

Kesimpulan

Dalam pembangunan desa, LPMD memiliki peran dan fungsi yang sangat penting. Mereka berperan sebagai lembaga pengawal, fasilitator, dan penyelenggara pembangunan desa. LPMD bekerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra dalam meningkatkan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Meskipun menghadapi berbagai tantangan dan hambatan, LPMD berhasil mencapai banyak keberhasilan dalam meningkatkan pembangunan desa. Dengan adanya LPMD, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat menjadi lebih mandiri, adil, dan sejahtera.

Visi & Misi LPMD

LPMD memiliki visi dan misi yang menjadi pedoman dalam melaksanakan peran dan fungsi mereka. Visi LPMD adalah “Terwujudnya desa yang mandiri, adil, dan sejahtera” sedangkan misinya adalah:

  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa
  • Mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam pembangunan desa
  • Mewujudkan keadilan dalam pembangunan desa
  • Memperkuat hubungan antara desa dengan pemerintah daerah

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas dan Fungsi LPMD

  1. LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
  2. LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
    a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
    b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh negara Kesatuan Republik Indonesia;
    c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
    d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
    e. Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi , serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
    f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan  

Julian Hendrik

Herminson Tagap

Herli Okta Panca Putra

Natalia Christiana

Sugianor

Linda Simbolon

Ahmad Zaini

Subaeri

Wisnu

KETUA

Wakil Ketua

Sekretaris

Bendahara

Seksi Pembangunan

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga

Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Seksi Kebersihan