Permohonan Pemeriksaan / Pengukuran Tanah / Lahan

Syarat Permohonan Pemeriksaan / Pengukuran Tanah / Lahan

1. menyiapkan data-data tentang Tanah/lahan yang dimaksud sebelum diperiksa (2 lembar)

  • Surat Keterangan Garapan (tanah garapan sendiri) yang asli
  • Surat Pernyataan Garapan (tanah garapan sendiri) yang asli
  • kwitansi jual beli (tanah dibeli) yang asli
  • surat Hibah / Warisan (Tanah dari Orang Tua atau diberi oleh pihak lain) yang asli

2. Sket gambar kasar tanah/lahan dimaksud (2 lembar)

3. FC KTP pemilik tanah/Lahan (2 lembar)

4. FC KTP Saksi Penggarap.