Permohonan Pemeriksaan / Pengukuran Tanah / Lahan
Syarat Permohonan Pemeriksaan / Pengukuran Tanah / Lahan
1. menyiapkan data-data tentang Tanah/lahan yang dimaksud sebelum diperiksa (2 lembar)
- Surat Keterangan Garapan (tanah garapan sendiri) yang asli
- Surat Pernyataan Garapan (tanah garapan sendiri) yang asli
- kwitansi jual beli (tanah dibeli) yang asli
- surat Hibah / Warisan (Tanah dari Orang Tua atau diberi oleh pihak lain) yang asli
2. Sket gambar kasar tanah/lahan dimaksud (2 lembar)
3. FC KTP pemilik tanah/Lahan (2 lembar)
4. FC KTP Saksi Penggarap.