Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah, Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah. Sedang tujuan pendaftaran tanah sesuai Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

Berdasarkan uraian pasal tersebut dapat kita lihat bahwa sertifikat hak atas tanah berguna sebagai alat bukti kepemilikan suatu hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Lebih lanjut diuraikan dalam pasal 32 butir 1, menjelaskan, sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Bagaimana Mengurus Sertifikat Secara mandiri?

Bagi warga Kabupaten Kotawaringin Timur yang hendak mengurus sertifikat tanahnya agar datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Kotawaringin Timur yang beralaman di jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit.

Masyarakat diwajibkan mengurus sertifikat sendiri, jikapun melalui orang lain atau pihak ketiga harus menunjukan surat kuasa terkait permohonan sertifikat.

Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengeluarkan empat tahapan dalam permohonan sertifikat atas hak tanah untuk pertama kalinya.

Tahap pertama, dilakukan pengukuran oleh petugas ukur BPN Kotawaringin Timur, sehingga nantinya menghasilkan peta bidang tanah dan surat ukur.

Tahap kedua, adalah tahap tematik untuk menerbitkan Peta Situasi.

Tahap Ketiga, adalah pemeriksaan bidang tanah oleh panitia atau petugas BPN sehingga menghasilkan risalah panitia, serta surat keterangan atau SK hak atas tanah.

Dalam tahap.

Tahap Keempat atau terakhir, dilakukan pendaftaran hak dan pembayaran BPHTB di Dinas Pendapatan Kabupaten Kotawaringin Timur.  

Pemohon atas hak tanah diwajibkan berperan aktif serta memonitor setiap tahapan pelayana yang dilaksanakan oleh pihak BPN Kotawaringin Timur. Disamping itu, pemohon juga diingatkan untuk melakukan pembayaran secara sah dan resmi pada loket yang tersedia serta pada setiap penyerahan berkas wajib meminta tanda tangan petugas terkait.

Sebelum menginjak tahap pertama dalam membuat srtifikat tanah secara mandiri, masyarakat harus menyiapkan terlebih dahulu sertifikat yang dibuat masuk dalam kategori peralihan hak dengan cara jual beli, warisan atau hibah. Dalam proses peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli, warisan, dan hibah masyarakat harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Untuk jual beli dan hibah secara persyaratan hampir mirip, tetapi untuk warisan harus ada surat keterangan ahli waris. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi ;

Syarat-syarat pendaftaran jual beli

  1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
  2. Surat Permohonan
  3. Sertifikat Asli
  4. Akta Jual Beli
  5. Surat Absente Bermaterai Rp. 10.000,-
  6. Surat Pernyataan Bebas Sengketa Bermaterai Rp. 10.000,-
  7. Fotokopi KTP, KK/Buku Nikah Penjual (Legalisir)
  8. Fotokopi KTP, KK/Buku Nikah Pembeli (Legalisir)
  9. Fotokopi NPWP Penjual dan Pembeli (Legalisir)
  10. BPHTB Lembar Kuning
  11. Bukti Penerimaan Neara yang memuat NTPD
  12. Fotokopi SPPT-PBB (Legalisir)
  13. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  14. Fotokopi KTP Penerima Kuasa

 

Syarat –syarat pendaftaran warisan

  1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
  2. Sertipikat asli.
  3. Surat Pernyataan / Keterangan Ahli Waris
  4. Surat Kuasa Ahli Waris
  5. Akta Kematian Atas Nama Seripikat (Legalisir)
  6. Fotokopi KTP dan KK Semua Ahli Waris (Legalisir)
  7. Fotokopi Akta Kelahiran apabila Ahli Waris dibawah umur
  8. Fotokopi KTP Saksi-Saksi Ahli Waris (Legalisir)
  9. BPHTP Lembar Kuning
  10. Bukti Penerimaan Negara yang memuat NTPD
  11. Fotokopi SPPT-PBB (Legalisir)
  12. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  13. Fotokopi KTP Penerima Kuasa

 

Syarat-syarat pendaftaran Hibah

  1. Surat Pengantar
  2. Surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.
  3. Sertipikat asli
  4. Akta Lembar kedua
  5. Surat Pernyataan Absentee
  6. Surat Pernyataan Hibah (Pemberi Hibah)
  7. Surat Pernyataan Hibah
  8. Fotokopi KTP Pemberi Hibah (Legalisir)
  9. Fotokopi KTP Penerima Hibah (Legalisir)
  10. Fotokopi KK & buku/Akta Nikah Pemberi Hibah (Legalisir)
  11. Fotokopi KK & buku/Akta Nikah Penerima Hibah (Legalisir)
  12. Fotokopi PBB (Legalisir)
  13. BPHTB Lembar ke-4
  14. Surat Kuasa untuk pendaftaran tanah
  15. Fotokopi KTP Penerima kuasa (Legalisir)
  16. Bukti penerimaan negara warna kuning
  17. Fotokopi SSP (Legalisir)

 

Tahap Pertama: Pengukuran

Syarat-syarat Pengukuran

  1. Fotokopi KTP dan KK (Legalisir)
  2. Fotokopi SPPT-PBB (Legalisir)
  3. Fotokopi SKT (Surat Asal s/d pemilik terakhir) (Legalisir)
  4. Fotokopi KTP saksi-saksi berbatasan
  5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
  6. Hasil cek lokasi
  7. Foto Patok Batas Tiap Sudut Bidang tanah (Menggunakan GeoTag). Aplikasi GeoTag dapat menggunakan GPS Map Camera (tersedia di AppStore dan Playstore)
  8. Foto Papan Pengumuman

 

Tahap Kedua: Tematik

Syarat-syarat Tematik

  1. Fotokopi KTP dan KK (Legalisir)
  2. Fotokopi bidang tanah
  3. Hasil cek lokasi
  4. Foto Lokasi Tanah

 

Tahap Ketiga: Permohonan SK Hak

Syarat-syarat Permohonan SK Hak

  1. Fotokopi KTP dan KK (Legalisir)
  2. Fotokopi SPPT-PBB tahun terakhir (Legalisir)
  3. Asli SKT + Fotokopi (Surat asal s/d pemilik trakhir)
  4. Asli Peta Bidang Tanah (PBT) + Fotokopi
  5. Asli Peta tematik + Fotokopi
  6. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
  7. Fotokopi KTP Penerima Kuasa (Legalisir)
  8. Foto Patok dan Rintisan
  9. Foto Papan Pengumuman

 

Tahap Keempat: Pendaftaran SK Hak

Syarat-syarat Pendaftaran SK Hak

  1. Fotokopi KTP dan KK (Legalisir)
  2. Fotokopi SPPT-PBB tahun terakhir (Legalisir)
  3. Bukti Pembayaran BPHTB dan Lembar Kuning SPPD-BPHTB
  4. Asli SK Kepala Kantor Pertanahan
  5. Asli Peta Bidang Tanah (PBT) + Fotokopi
  6. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
  7. Fotokopi KTP Penerima Kuasa (Legalisir)

 

Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, ditambahkan Tugas, sebenarnya biaya untuk pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertipikat tanah tidaklah besar. Justru yang banyak itu adalah biaya-biaya lainnya, seperti BPHTB yang dibayarkan saat akan membuat sertipikat baru. “Orang kadang menganggap bahwa pembuatan sertipikat itu mahal, padahal yang mahal bukan sertipikatnya tetapi BPHTB, termasuk dalam peralihan hak, BPHTB itu sebesar 5% dari harga tanah, sedang yang diterima BPN hanya biaya pendaftaran sebesar 50 ribu, namun untuk biaya keseluruhan itu tergantung luas dan satuan di daerah masing-masing. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 13 tahun 2010”, tambahnya.

Sesuai dalam Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (PP No.13/2010), diatur bahwa salah satu jenis penerimaan negara bukan pajak yang diterima oleh Badan Pertanahan Nasional adalah dari pelayanan pendaftaran tanah. Jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan pendaftaran tanah.

Lebih lanjut yang dimaksud dengan nilai tanah adalah nilai pasar (market value) yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam Peta Zona Nilai Tanah yang disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk tahun berkenaan dan untuk wilayah yang belum tersedia peta zona nilai tanah digunakan Nilai Jual Objek Pajak atas tanah pada tahun berkenaan.